Atas permintaan pasien dan keluarga setia Klinik Spesialis Ginjal dan Hipertensi Rasyida Medan, pemilik dan sekaligus Direktur KSGH Rasyida mengembangkan klinik tersebut menjadi Rumah Sakit Khusus Ginjal Rasyida. Dengan dukungan semua pihak maka akhirnya pada tanggal 10 November 2016 status klinik berubah menjadi Rumah Sakit Khusus.
Dengan dikeluarkannya izin operasional nomor 445/442.31/XI/2016 oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Hj. drg. Usma Polita Nasution, M.Kes, maka Klinik berubah menjadi Rumah Sakit Khusus Ginjal Rasyida Kelas C.
Dengan fasilitas 20 tempat tidur dan dengan penambahan fasilitas lain seperti PoliKlinik Penyakit Dalam, dan Poliklinik Penyakit Bedah Vaskular. UGD, dengan demikian sekaran Fasilitas Kesehatan Rumah Sakit Khusus Ginjal Rasyida menjadi :
Fasilitas pelayanan di RS. Khusus Ginjal
Rasyida Medan:
1)
Pelayanan Gawat Darurat :
Unit Gawat Darurat (UGD), melayani 24 jam
2)
Pelayanan Anesthesiologi
dan Terapi Intensif (UPI)
3)
Pelayanan Medis
Spesialis
dan Sub-spesialis :
a)
Klinik
Sub-spesialis Ginjal Hipertensi
b)
Klinik
Sub-spesialis Ginjal Anak
c)
Klinik Penyakit Dalam;
d)
Klinik Bedah
4)
Pelayanan Hemodialisis
5)
Pelayanan Kamar Bedah :
Vaskulas
akses; Double lumen jugular, Tunnel, AV-Shunt
6)
Pelayanan Penunjang
Medis
:
a)
Patologi Klinik (Laboratorium), melayani 24 jam
b)
Farmasi (Apotek),
melayani 24 jam
c)
USG;
d)
EKG;
e)
Bio
Scan;
f)
Ambulance;
g)
Hemodialisa;
h)
Gizi;
i)
Radiologi;
7)
Pelayanan Rawat Inap :
a)
Super
VIP
b)
VIP;
c)
Kelas I;
d)
Kleas II;
e)
Kelas III.
Kami berharap dengan menjadi Rumah Sakit Khusus, pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan akan lebih maksimal dengan tujuan dapat membantu Pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat.
0 komentar :
Posting Komentar
Terimakasih telah memberikan komentar terbaik Anda..