Advertise

Kamis, 10 November 2016

RUMAH SAKIT KHUSUS GINJAL RASYIDA BERUBAH STATUS


Atas permintaan pasien dan keluarga setia Klinik  Spesialis Ginjal dan Hipertensi Rasyida Medan, pemilik dan sekaligus Direktur KSGH Rasyida mengembangkan klinik tersebut menjadi Rumah Sakit Khusus Ginjal Rasyida. Dengan dukungan semua pihak maka akhirnya  pada tanggal 10 November 2016 status klinik berubah menjadi Rumah Sakit Khusus.

Dengan dikeluarkannya izin operasional nomor 445/442.31/XI/2016 oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Hj. drg. Usma Polita Nasution, M.Kes, maka Klinik berubah menjadi Rumah Sakit Khusus Ginjal Rasyida Kelas C.
Dengan fasilitas 20 tempat tidur dan dengan penambahan fasilitas lain seperti PoliKlinik Penyakit Dalam, dan Poliklinik Penyakit Bedah Vaskular. UGD, dengan demikian sekaran Fasilitas Kesehatan Rumah Sakit Khusus Ginjal Rasyida menjadi :


    Fasilitas pelayanan di RS. Khusus Ginjal Rasyida Medan:

1)    Pelayanan Gawat Darurat :

Unit Gawat Darurat (UGD), melayani 24 jam

2)    Pelayanan Anesthesiologi dan Terapi Intensif (UPI)

3)    Pelayanan Medis Spesialis dan Sub-spesialis :

a)     Klinik Sub-spesialis Ginjal Hipertensi

b)     Klinik Sub-spesialis Ginjal Anak

c)     Klinik Penyakit Dalam;

d)     Klinik Bedah

4)    Pelayanan Hemodialisis

5)    Pelayanan Kamar Bedah : Vaskulas akses; Double lumen jugular, Tunnel, AV-Shunt

6)    Pelayanan Penunjang Medis :

a)     Patologi Klinik (Laboratorium), melayani 24 jam

b)     Farmasi (Apotek), melayani 24 jam

c)     USG;

d)     EKG;

e)     Bio Scan;

f)      Ambulance;

g)     Hemodialisa;

h)     Gizi;

i)       Radiologi;

7)    Pelayanan Rawat Inap :

a)     Super VIP

b)      VIP;

c)     Kelas I;

d)     Kleas II;

e)     Kelas III.

Kami berharap dengan menjadi Rumah Sakit Khusus, pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan akan lebih maksimal dengan tujuan dapat membantu Pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat.









0 komentar :

Posting Komentar

Terimakasih telah memberikan komentar terbaik Anda..